Senin, 16 Januari 2017

Makalah Nilai-Nilai Musyawarah Dan Demokrasi Global


KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas segala limpahan rahmat, taufik, hidayah dan inayahNYA sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “NILAI-NILAI MUSYAWARAH DAN DEMOKRASI GLOBAL”. Shalawat dan salam tetap tercurahkan dan dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, serta keluarga, sahabat, dan pengikutnya.
Kiranya dalam penyusunan makalah ini, kami menghadapi  cukup banyak rintangan dan selesainya makalah ini tak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu tak lupa kami ucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang telah membantu, yaitu :
1.Bapak Tb. H. Ace Hasan Syadzily M.Si., selaku dosen mata kuliah Pancasila yang telahmembimbingsaya dalam penyusunan makalah ini.
2
.Dan semua pihak yang telah membantu proses pembuatan yang tidak dapat disebutkan satu-satu, kami ucapkan terimakasih.
Penyusun yakin bahwa berbagai kelemahan dan keterbatasan dapat terjadi didalam makalah ini. Oleh karenanya, kritik yang sehat dan membangun, serta saran dan masukan yang konstruktif sangat saya harapkan dari dosen mata kuliah Pancasila Bapak Tb. H. Ace Hasan Syadzily M.Si. Dan juga dari para pembaca untuk kesempurnaan makalah ini. Saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta,  November 2016
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.............................................................................................. 1
DAFTAR ISI............................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang............................................................................................... 3
1.2  Rumusan Masalah.......................................................................................... 4
1.3  Tujuan............................................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian sila keempat.................................................................................. 5
2.2  Makna sila keempat........................................................................................ 6
2.3  Pokok yang terkandung dalam sila keempat.................................................. 8
2.4  Musyawarah................................................................................................... 9
2.5  Demokrasi Global.......................................................................................... 12
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan.................................................................................................... 18
B.     Saran.............................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA............................................................................................... 19



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Negara kita adalah Negara demokrasi dimana dalam Negara demokrasi dibutuhkan banyak sekali persamaan pendapat dalam penentuan aspirasi,yaitu dengan cara musyawarah.Musyawarah merupakan bagian dari demokrasi, dalam demokrasi pancasila terutama sila ke-4, hasil akhir semestinya di lakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi perselisihan yang berkepanjangan barulah dilakukan votting, jadi demokrasi tidak bisa disetarakan dengan votting karena kedua hal tersebut berbeda adanya.
Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari Bahasa Arab yang berarti berunding,di Negara kita serta di kehidupan modern hal tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan nagari” bahkan “demokrasi”.Bermusyawarah berarti berhubungan,”hubungan” dalam kata tersebut mengandung makna pesan dan penyelesaian masalah dengan cara berunding, yang secara jelas tidak akan menimbulkan masalah lain.
Ada pun kaitannya dengan sila ke-4 yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” adalah bahwa dalam sila tersebut terkandung makna “musyawarah” dimana musyawarah adalah salah satu media perekat kehidupan bersama, dimana hal tersebut sangat penting jika terjadi suatu permasalahan antarindividu dengan individu serta individu dengan kelompok ataupun sebaliknya.

Sebagai masyarakat yang demokratis, bagaimanakah cara kita mengamalkan sila ke-4 dalam kehidupan sehari-hari? adapun jawaban yang berkaitan dengan tema tersebut adalah mengutamakan musyawarah dalam pengambilan keputusan bersama dimana hal tersebut sangat dapat dipertanggungjawabkan dikarenakan keputusan tersebut adalah mufakat bersama dari hasil musyawarah tadi.
1.2 Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian sila keempat ?
2.      Apa saja makna dan pokok yang terkandung dalam sila keempat ?
3.      Apa pengertian musyawarah ?
4.      Apa saja nilai-nilai, ciri-ciri, manfaat dalam musyawarah ?
5.      Apa pengertian demokrasi ?
6.      Sebutkan dan jelaskan macam-macam demokrasi ?
1.3 Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian dan makna, serta pokok dari sila keempat
2.      Untuk mengetahui pengertian, nilai, ciri, manfaat dalam musyawarah
3.      Untuk mengetahui pengertian, prinsip, ciri, serta macam-macam demokrasi







BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sila Keempat
”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan“
Masyarakat Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan  dilakukan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Setiap manusia Indonesia harus menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai kerakyatan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham demokrasi. Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis, yaitu dimana setiap individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan cara pemilihan ini biasanya dengan cara votting.

2.2 Makna Sila Keempat
Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan di dasari oleh sila Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.
Nilai Filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikatnya rakyat adalah merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok Negara.Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila Kerakyatan terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup Negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :

1.      Adanya kebebasan yang harus disertai dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral terhadap Tuhan yang Maha Esa
2.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan
3.      Menjamin dan memperkokoh persaatuan dan kesatuan dalam hidup bersama
4.      Mengakui atas perbedaan individu, kelompok, ras, suku, agama, kerana perbedaan adalah meruapakan suatu bawaan kodrat manusia
5.      Mengakui adanya persamaan hak yang melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama
6.      Mengarahkan perbedaan dalam suatu kerja sama kemanusiaan yang beradab
7.      Menjunjung tinggi asas musyawarah sebagai moral kemanusiaan yang beradab
8.      Mewujudkan dan mendasarkan suatu keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama
Pelaksanaan dan pengamalan sila ini dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis. Meskipun praktik demokratisasi juga diterapkan di Negara-negara lain, demokrasi di Indonesia memiliki cirri yang khusus, yaitu ada keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara dalam membentuk dan menjunjung tinggi pemerintahannya. Berbeda dengan demokrasi Negara-negara lain, ada demokrasi yang mengutamakan hak dan mengesampingkan kewajiban. Seperti yang dianut oleh Negara yang berpaham liberal ataupun demokrasi yang mengutamakan kewajiban dan mengabaikan hak-hak warga negaranya seperti di terapkan di Negara-negara sosialis. Di Indonesia penerapan demokrasi ada  keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara, yaitu demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila partisipasi masyarakat atau warga Negara dapat ditampung dan diakomodasi dalam menentukan kebijakan publik sehingga kebijakan dan ketentuan yang dibuat Pemerintah mendapat dukungan serta pengawasan jalan musyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan, paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat. Karakteristik sila ke-empat meliputi:
1.     Penyelengggaraan Negara secara demokratis
2.     Demokrasi di Indonesia adalah demokrasi Pancasila, dan
3.     Bercirikan musyawarah untuk mufakat




2.3 Pokok yang Terkandung dalam Sila  Keempat
Dibawah ini adalah pokok Sila ke 4 yang dibahas sebagai berikut :
Ø              Hakikat sila ini adalah demokrasi. Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
Ø              Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan. Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
Ø              Dalam melaksanakan keputusan diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.

Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu bermacam-macam, misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan : “Bulat air karena pembunuh, bulat kata karena mufakat”.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4 adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan. Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas, terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah; sementara kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat) dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang dewasaprofesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui sistem musyawarah (government by discussion).

2.4 Musyawarah
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan kehendak rakyat, hingga keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau mufakat. Cita permusyawaratan mengajarkan kehendak untuk menghadirkan Negara persatuan yang dapat mengatasi faham perseorangan dan golongan, dari pluralitas kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “ kesederajatan/bersamaan dalam perbedaan “.
Musyawarah merupakan ciri khas bangsa Indonesia, artinya identitas yang dapat membedakan bangsa kita dengan negara lainnya. Mengapa musyawarah merupakan ciri khas bangsa Indonesia ? Sebab dalam menghadapi setiap persoalan yang menyangkut kepentingan umum, bangsa kita akan merundingkannya dengan sesamanya untuk mencapai penyelesaiannya.
Pentingnya diadakan Musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dan terhindar dari sebuah konflik. Adapun beberapa nilai dasar yang harus di perhatikan dalam melakukan musyawarah. beberapa nilai dasar tersebut antara lain :
1.      Kebersamaan,
2.      Persamaan hak,
3.      Kebebasan mengemukan pendapat,
4.       Penghargaan terhadap pendapat orang lain, dan
5.       Pelaksanaan hasil keputusan secara bertanggung jawab.
Musyawarah dengan tujuan untuk memecahkan masalah. Masalah akan dipecahkan jika masing-masing peserta ingin mengeluarkan pendapat, saran, dan masukan.Tanpa saran atau usulan yang dikeluarkan oleh peserta, diskusi mungkin tidak akan dicapai dalam arti bahwa tidak ada masalah mungkin akan dipecahkan.
Musyawarah adalah upaya bersama dengan kerendahan hati untuk memecahkan persoalan (mencari tahu) untuk membuat keputusan bersama dalam penyelesaian atau solusi dari masalah yang berkaitan dengan urusan duniawi.Dalam musyawarah diajarkan tentang nilai nilai ekuitas dan umum. Dimana musyawarah harus mampu menghasilkan keputusan yang paling adil untuk kepentingan bersama. Dalam musyawarah, kita didorong untuk mematuhi setiap peraturan yang berlaku untuk kursus kelancaran pembahasan. Sikap untuk melakukan hormat pendapat orang lain bahkan jika bertentangan dengan pendapat kami, tidak boleh dipotong pendapat orang lain dan harus tertib musyawarah.


Ciri Musyawarah yang baik :
1.      Sesuai dengan kepentingan bersama.
2.      Pembicaraan harus bisa diterima dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani.
3.      Usul atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.
4.      Dalam proses musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati nurani yang luhur.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan musyawarah
1.      Dalam menyampaikan pendapat, maka harus dilakukan dengan baik dan santun dari segi sikap, bahasa atau gerak tubuh. Sikap santun dapat mengurangi ketersinggungan orang lain apabila ada perbedaan pendapat.
2.      Menghargai dan tidak menganggap remeh pendapat orang lain dengan mendengarkan secara keseluruhan sehingga mengetahui substansi pendapat orang lain.
3.       Jika hasil mufakat ternyata tidak sesuai dengan harapan kita, maka kita harus tetap menerimanya dengan sabar dan ikhlas. Selain itu kita harus mau melaksanakan putusan hasil mufakat tersebut dengan tanpa keraguan meskipun bukan pendapat kita yang diterima.
Manfaat Musyawarah, yaitu :
a.       Melatih untuk menyuarakan pendapat (ide)
b.      Masalah dapat segera terpecahkan
c.       Keputusan yang diambil memiliki nilai keadilan
d.      Hasil keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak
e.       Dapat menyatukan pendapat yang berbeda
f.       Adanya kebersamaan
g.      Dapat mengambil kesimpulan yang benar
h.      Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan
i.        Menghindari celaan
j.        Menciptakan stabilitas emosi
Ada beberapa nilai luhur yang perlu dilestarikan dalam musyawarah, nilai-nilai tersebut diantaranya :
Ø  Setiap orang diberikan kesempatan untuk mengikuti musyawarah dengan mengemukakan pendapat.
Ø  Setiap orang berkesempatan untuk mendengarkan pendapat orang lain yang menjadi peserta musyawarah.
Ø   Musyawarah dapat memperkuat kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ø  Musyawarah dapat menimbulkan kewajiban yang mengikat, yakni kewajiban untuk melaksanakan semua keputusan musyawarah.
Ø  Musyawarah dapat menimbulkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Ø  Musyawarah dapat menghilangkan permusuhan, dan lain-lain.
Dengan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam musyawarah itu maka bangsa Indonesia yakin akan dapat melaksanakan pembangunan di segala bidang karena segala beban pembangunan itu akan dipikul bersama-sama. Bukan hanya kewajiban pemerintah saja, tetapi juga merupakan kewajiban setiap warga negara dan sebaliknya.
2.5 Demokrasi Global
Menurut beberapa ahli, pengertian demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan atau tata negara, yang memberikan hak yang sama kepada setiap warga negaranya sebagai bentuk kedaulatan rakyat dan negara. Sehingga negara yang menganut sistem demokrasi, menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyatnya, seperti di negara Indonesia kita tercinta ini.
Karena dalam demokrasi pemerintahan berada di tangan rakyat, maka seluruh rakyat memiliki kesetaran hak untuk berpartisipasi dalam sistem pemerintahan, yaitu dengan mendapatkan kesempatan atau peluang yang sama untuk dipilih dan memilih, tanpa membeda-bedakan status sosial, SARA (suku, agama, ras, antargolongan), dan lain sebagainya.
Negara dengan sistem demokrasi memiliki lembaga penyelenggara negara sebagai representasi dari rakyatnya. Lembaga-lembaga tersebut dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, yang selanjutnya kita sebut dengan trias politica. Merupakan lembaga penyelenggara negara dengan kedudukan yang setara, dan bersifat independen.
2.5.1 Prinsip Prinsip Demokrasi
Prinsip terpenting demokrasi ada tiga, yaitu :
Ø  Persamaan Diantara Warga Negara, Setiap warga negara memiliki kesetaraan dalam praktik politik
Ø  Keterlibatan Warga Negara dalam Mengambil Keputusan Politik
Ø  Kebebasan diakui dan dipakai juga diterima oleh warga negara
2.5.2 Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
Adapun ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
Ø  Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
Ø  Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
Ø  Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
Ø  Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
Ø  Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
Ø  Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
Ø  Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
2.5.3 Macam-Macam Demokrasi
Setelah memahami pengertian demokrasi, selanjutnya dianggap perlu untuk mengetahui macam-macam demokrasi. Seiring berkembangnya sistem pemerintahan modern, demokrasi juga diadopsi oleh banyak negara dengan ideologi, kultur, dan prinsip sosial yang berbeda. Maka secara penyampaian aspirasi, ideologi, serta fokus sasarannya, penyelenggaraan demokrasi dalam sebuah negara memiliki bermacam bentuk, berikut ini beberapa di antaranya:
·         Demokrasi Pancasila
Pengertian Demokrasi Pancasila adalah salah satu bentuk demokrasi yang penyelenggaraan didasarkan atas aspirasi, keinginan, serta kepentingan masyarakat (rakyat pada umunya), bukan atas dasar perseorangan atau kelompok (baik mayoritas maupun sebaliknya), oleh karenanya dalam perjalannya dikembalikan kepada rakyat (hati nurani rakyat yang memutuskan). Negara dengan sistem Demokrasi Pancasila tidak lain tidak bukan adalah Indonesia, karena ideologi yang dipakai negara kita adalah Pancasila.
·         Demokrasi Liberal
Pengertian Demokrasi Liberal adalah salah satu bentuk demokrasi yang diselenggarakan atas dasar kebebasan,  yaitu dengan memberikan keleluasaan atau kebebasan kepada rakyatnnya dan tidak turut campur atau mengatur terhadap kehidupan warga negaranya. Saat era pemerintahan orde lama, negara Indonesia pernah menganut bentuk demokrasi ini, namun diubah menjadi demokrasi terpimpin oleh Presiden Soekarno memalului dekrit presiden tahun 1959. Contoh negara dengan sistem demokrasi liberal seperti Amerika Serikat, Perancis, Kanada, dll.
·         Demokrasi Komunis
Pengertian Demokrasi Komunis adalah bentuk demokrasi yang mengatur atau mengurus seluruh kehidupan warga negaranya dan segala sesuatunya akan dijadikan milik negara. Bahkan untuk mencapai visinya itu segala cara bisa dilakukan seperti pemerasan dan pemaksaan. Negara dengan sistem demokrasi komunis umumnya memiliki ciri seperti: segala urusan perekonomian diatur oleh pusat; kekuasaan dimiliki oleh satu golongan; tidak percaya Tuhan; tidak mengakui HAM; memperbolehkan kekerasan; dan lain sebagainya.
·         Demokrasi Terpimpin
Pengertian Demokrasi Terpimpin adalah salah satu bentuk demokrasi yang memberikan keleluasaan kepada rakyatnya namun diatur dan diarahkan oleh pimpinan negara, bentuk ini disebut juga sebagai semi otoriter atau pimpinan tunggal. Istilah demokrasi terpimpin dikenalkan oleh Presiden Soekarno melalui dekrit presiden tahun 1959, yang menyatakan bahwa demokrasi terpimpin bukanlah diktator, sentralistik, ataupun liberal, akan tetapi demokrasi terpimpin merupakan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan dengan perdebatan dan penyiasatan.
·         Demokrasi Langsung
Pengertian Demokrasi Langsung adalah bentuk demokrasi yang memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi langsung dalam mengambil keputusan. Seperti dalam pelaksaan pemilihan umum, seluruh masyarakat berhak untuk memilih atas dirinya dan kehendaknya sendiri tanpa diwakili oleh siapapun. Jenis demokrasi ini yang sekarang diterapkan di negara kita, bagi Anda yang berusia banyak, atau telah memiliki KTP (kartu tanda penduduk), pastinya Anda pernah mengalami pemilihan umum (pemilu), pemilihan presiden (pilpres), pilkada, dan lain sebagainya.
·         Demokrasi Tidak Langsung
Pengertian Demokrasi Tidak Langsung adalah kebalikan dari demokrasi langsung, yaitu masyarakat tidak dapat menyampaikan kehendaknya secara langsung. Artinya rakyat terlebih dahulu memilih wakilnya (sebagai wakil rakyat) yang mengemban amanat dan dipercayai untuk menyampaikan kehendak, aspirasi, atau opini mereka. Jadi dalam pelaksaan demokrasi tidak langsung, rakyat memberikan aspirasinya kepada wakilnya (sebagai pelantara) terlebih dahulu, baru wakil rakyat tersebut yang akan menyampaika kehendak rakyat kepada negara.
2.5.4 Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi
Kelebihan Demokrasi antara lain :
Ø  Pemegang Kekuasaan dipilih berdasarkan keinginan rakyat
Ø  Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan
Ø   Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat berpartisipasi dalam sistem politik
Kekurangan Demokrasi :
Ø  Kepercayaan rakyat mudah digoyangkan oleh pengaruh media
Ø  Kesetaraan hak dianggap tak wajar karena oleh beberapa ahli, karena pengetahuan politik setiap orang tidak sama
Ø  Fokus pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang saat menjelang pemilihan umum berikutnya
















BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dari pembahasan makalah ini, dapat kami simpulkan bahwa”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan “ mengandung pengertian dalam menjalankan pemerintahan, Indonesia harus mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan masalah yaitu dengan cara berunding untuk mencapai satu kesepakatan bersama(mufakat). Musyawarah merupakan bagian dari demokrasi.Pengertian demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan atau tata negara, yang memberikan hak yang sama kepada setiap warga negaranya sebagai bentuk kedaulatan rakyat dan negara. Sehingga negara yang menganut sistem demokrasi, menempatkan kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyatnya, seperti di negara Indonesia kita tercinta ini.
Karena dalam demokrasi pemerintahan berada di tangan rakyat, maka seluruh rakyat memiliki kesetaran hak untuk berpartisipasi dalam sistem pemerintahan, yaitu dengan mendapatkan kesempatan atau peluang yang sama untuk dipilih dan memilih, tanpa membeda-bedakan status sosial, SARA (suku, agama, ras, antargolongan), dan lain sebagainya.
B. Saran
            Dengan mempelajari sila keempat, kita dapat mengaplikasikan makna yang terkandung didalamnya yaitu hakikat kerakyatan, permusyawaran yang merupakan bagian dari demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, agar tercipta keamanan dan kenyamanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
           
DAFTAR PUSTAKA

Pimpinan MPR&Tim, Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR RI, 2012
Drs. Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasila. 2004. PARADIGMA.
Wiyono, Hadi. Kewarganegaraan. 2007. GANECA.
http://adietsaputra91.blogspot.com/2010/11/arti-dan-makna-sila-ke-4.html
Anonim, 2011, Penyimpangan Demokrasi Pancasila. http://www.selamatkan-indonesiaku.net. : 26 April 2011



















Tidak ada komentar:

Posting Komentar