KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, atas
segala limpahan rahmat, taufik, hidayah dan inayahNYA sehingga kami dapat
menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “NILAI-NILAI
MUSYAWARAH DAN DEMOKRASI GLOBAL”. Shalawat
dan salam tetap tercurahkan dan dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad
SAW, serta keluarga, sahabat, dan pengikutnya.
Kiranya dalam penyusunan makalah ini, kami
menghadapi cukup banyak rintangan dan
selesainya makalah ini tak lepas dari bantuan berbagai pihak, untuk itu tak
lupa kami ucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang telah membantu, yaitu :
1.Bapak
Tb. H. Ace Hasan Syadzily M.Si., selaku dosen mata kuliah Pancasila
yang telahmembimbingsaya dalam penyusunan makalah ini.
2.Dan semua pihak yang telah membantu proses pembuatan yang tidak dapat disebutkan satu-satu, kami ucapkan terimakasih.
2.Dan semua pihak yang telah membantu proses pembuatan yang tidak dapat disebutkan satu-satu, kami ucapkan terimakasih.
Penyusun yakin bahwa berbagai kelemahan dan keterbatasan
dapat terjadi didalam makalah ini. Oleh karenanya, kritik yang sehat dan
membangun, serta saran dan masukan yang konstruktif sangat saya harapkan dari
dosen mata kuliah Pancasila Bapak Tb. H. Ace Hasan
Syadzily M.Si. Dan juga dari para pembaca
untuk kesempurnaan makalah ini. Saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi
kita semua.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, November 2016
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..............................................................................................
1
DAFTAR ISI............................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang............................................................................................... 3
1.2 Rumusan Masalah.......................................................................................... 4
1.3 Tujuan............................................................................................................
4
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian sila keempat..................................................................................
5
2.2 Makna sila keempat........................................................................................
6
2.3 Pokok yang terkandung dalam sila keempat..................................................
8
2.4 Musyawarah...................................................................................................
9
2.5 Demokrasi Global..........................................................................................
12
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan....................................................................................................
18
B.
Saran..............................................................................................................
18
DAFTAR PUSTAKA...............................................................................................
19
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Negara kita adalah Negara demokrasi dimana dalam Negara
demokrasi dibutuhkan banyak sekali persamaan pendapat dalam penentuan
aspirasi,yaitu dengan cara musyawarah.Musyawarah merupakan bagian dari
demokrasi, dalam demokrasi pancasila terutama sila ke-4, hasil akhir semestinya
di lakukan dengan cara musyawarah mufakat dan jika terjadi perselisihan yang
berkepanjangan barulah dilakukan votting, jadi demokrasi tidak bisa disetarakan
dengan votting karena kedua hal tersebut berbeda adanya.
Musyawarah berasal dari kata Syawara yaitu berasal dari
Bahasa Arab yang berarti berunding,di Negara kita serta di kehidupan modern hal
tentang musyawarah dikenal dengan sebutan “syuro”, “rembug desa”, “kerapatan
nagari” bahkan “demokrasi”.Bermusyawarah berarti berhubungan,”hubungan” dalam
kata tersebut mengandung makna pesan dan penyelesaian masalah dengan cara
berunding, yang secara jelas tidak akan menimbulkan masalah lain.
Ada pun kaitannya dengan sila ke-4 yaitu “Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan” adalah
bahwa dalam sila tersebut terkandung makna “musyawarah” dimana musyawarah adalah
salah satu media perekat kehidupan bersama, dimana hal tersebut sangat penting
jika terjadi suatu permasalahan antarindividu dengan individu serta individu
dengan kelompok ataupun sebaliknya.
Sebagai masyarakat yang demokratis, bagaimanakah cara kita
mengamalkan sila ke-4 dalam kehidupan sehari-hari? adapun jawaban yang
berkaitan dengan tema tersebut adalah mengutamakan musyawarah dalam pengambilan
keputusan bersama dimana hal tersebut sangat dapat dipertanggungjawabkan
dikarenakan keputusan tersebut adalah mufakat bersama dari hasil musyawarah
tadi.
1.2 Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian sila keempat ?
2. Apa saja makna dan pokok yang terkandung dalam sila
keempat ?
3. Apa pengertian musyawarah ?
4. Apa saja nilai-nilai, ciri-ciri, manfaat dalam musyawarah
?
5. Apa pengertian demokrasi ?
6. Sebutkan dan jelaskan macam-macam demokrasi ?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui
pengertian dan makna, serta pokok dari sila keempat
2.
Untuk mengetahui
pengertian, nilai, ciri, manfaat dalam musyawarah
3.
Untuk mengetahui
pengertian, prinsip, ciri, serta macam-macam demokrasi
BAB II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sila
Keempat
”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan dan Perwakilan“
Masyarakat Indonesia memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama. Dalam menggunakan hak-haknya ia menyadari perlunya selalu memperhatikan
dan mengutamakan kepentingan negara dan kepentingan masyarakat.
Karena mempunyai kedudukan, hak, dan
kewajiban yang sama, maka pada dasarnya tidak boleh ada suatu kehendak yang
dipaksakan kepada pihak lain. Sebelum diambil keputusan yang menyangkut
kepentingan bersama terlebih dahulu diadakan musyawarah. Keputusan
dilakukan secara mufakat. Musyawarah untuk mencapai mufakat ini, diliputi oleh
semangat kekeluargaan, yang merupakan ciri khas Bangsa Indonesia.
Setiap manusia Indonesia harus
menghayati dan menjungjung tinggi setiap hasil keputusan musyawarah, karena itu
semua pihak yang bersangkutan harus menerimannya dan melaksanakannya dengan
itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab. Disini kepentingan bersamalah yang
diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Pembicaraan dalam
musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang
luhur. Keputusan-keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan. Dalam melaksanakan
permusyawaratan, kepercayaan diberikan kepada wakil- wakil yang dipercayanya.
Nilai kerakyatan mengandung makna suatu
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah
mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan. Nilai ini menganut paham demokrasi.
Akan tetapi, saat ini Indonesia sudah menggunakan paham liberalis, yaitu dimana
setiap individu mempunyai hak penuh untuk menentukan pilihan. Dan cara
pemilihan ini biasanya dengan cara votting.
2.2 Makna Sila Keempat
Nilai yang terkandung dalam sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan di dasari oleh sila
Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Persatuan
Indonesia, dan mendasari serta menjiwai sila Keadilan Sosial bagi seluruh
Rakyat Indonesia.
Nilai Filosofis yang terkandung di dalamnya adalah bahwa
hakikat Negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk
individu dan makhluk sosial. Hakikatnya rakyat adalah merupakan sekelompok
manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa yang bersatu bertujuan mewujudkan
harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah Negara. Rakyat merupakan subjek
pendukung pokok Negara.Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat, oleh karena
itu rakyat merupakan asal mula kekuasaan Negara. Sehingga dalam sila Kerakyatan
terkandung nilai demokrasi yang secara mutlak harus dilaksanakan dalam hidup
Negara. Maka nilai-nilai demokrasi yang terkandung dalam sila keempat adalah :
1. Adanya kebebasan yang harus disertai
dengan tanggung jawab baik terhadap masyarakat bangsa maupun secara moral
terhadap Tuhan yang Maha Esa
2. Menjunjung tinggi harkat dan martabat
kemanusiaan
3. Menjamin dan memperkokoh persaatuan
dan kesatuan dalam hidup bersama
4. Mengakui atas perbedaan individu,
kelompok, ras, suku, agama, kerana perbedaan adalah meruapakan suatu bawaan
kodrat manusia
5. Mengakui adanya persamaan hak yang
melekat pada setiap individu, kelompok, ras, suku maupun agama
6. Mengarahkan perbedaan dalam suatu
kerja sama kemanusiaan yang beradab
7. Menjunjung tinggi asas musyawarah
sebagai moral kemanusiaan yang beradab
8. Mewujudkan dan mendasarkan suatu
keadilan dalam kehidupan sosial agar tercapainya tujuan bersama
Pelaksanaan dan pengamalan sila ini dicerminkan dalam
kehidupan pemerintahan, bernegara dan bermasyarakat yang demokratis. Meskipun
praktik demokratisasi juga diterapkan di Negara-negara lain, demokrasi di
Indonesia memiliki cirri yang khusus, yaitu ada keseimbangan antara hak dan
kewajiban warga Negara dalam membentuk dan menjunjung tinggi pemerintahannya.
Berbeda dengan demokrasi Negara-negara lain, ada demokrasi yang mengutamakan
hak dan mengesampingkan kewajiban. Seperti yang dianut oleh Negara yang
berpaham liberal ataupun demokrasi yang mengutamakan kewajiban dan mengabaikan
hak-hak warga negaranya seperti di terapkan di Negara-negara sosialis. Di
Indonesia penerapan demokrasi ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban warga Negara, yaitu demokrasi
Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila partisipasi masyarakat atau warga Negara
dapat ditampung dan diakomodasi dalam menentukan kebijakan publik sehingga
kebijakan dan ketentuan yang dibuat Pemerintah mendapat dukungan serta
pengawasan jalan musyawarah mufakat yang dilakukan tanpa adanya tekanan,
paksaan, ataupun intervensi yang membelenggu hak-hak partisipasi masyarakat.
Karakteristik sila ke-empat meliputi:
1. Penyelengggaraan Negara secara
demokratis
2. Demokrasi di Indonesia adalah
demokrasi Pancasila, dan
3. Bercirikan musyawarah untuk mufakat
2.3 Pokok yang Terkandung dalam
Sila Keempat
Dibawah ini adalah pokok Sila ke 4 yang dibahas sebagai berikut
:
Ø Hakikat sila ini adalah demokrasi.
Demokrasi dalam arti umum yaitu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat. Secara sederhana, demokrasi yang dimaksud adalah melibatkan
segenap bangsa dalam pemerintahan baik yang tergabung dalam pemerintahan dan
kemudian adalah peran rakyat yang diutamakan.
Ø Pemusyawaratan. Artinya mengusahakan
putusan secara bulat, dan sesudah itu diadakan tindakan bersama. Disini terjadi
simpul yang penting yaitu mengusahakan keputusan secara bulat. Bulat yang
dimaksud adalah hasil yang mufakat, artinya keputusan itu diambil dengan
kesepakatan bersama. Dengan demikian berarti bahwa penentu demokrasi yang
berdasarkan pancasila adalah kebulatan mufakat sebagai hasil kebikjasanaan.
Oleh karena itu kita ingin memperoleh hasil yang sebaik-baiknya didalam
kehidupan bermasyarakat, maka hasil kebikjasanaan itu harus merupakan suatu
nilai yang ditempatkan lebih dahulu.
Ø Dalam melaksanakan keputusan
diperlukan kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan
bersama dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran
bersama. Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan di Indonesia yaitu
terletak pada permusyawaratan. Permusyawaratan diusahakan agar dapat
menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat.
Hal ini tidak menjadi kebiasaan bangsa
Indonesia, bagi kita apabila pengambilan keputusan secara bulat itu tidak bisa
tercapai dengan mudah, baru diadakan pemungutan suara. Kebijaksanaan ini
merupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat bagi
kepentingan rakyat banyak. Jika demokrasi diartikan sebagai kekuatan, maka dari
pengamatan sejarah bahwa kekuatan itu memang di Indonesia berada pada tangan
rakyat atau masyarakat. Pada zaman pemerintahan Hindia Belanda saja, di
desa-desa kekuasaan ditentukan oleh kebulatan kepentingan rakyat, misalnya
pemilihan kepala desa. Musyawarah yang ada di desa-desa merupakan satu lembaga
untuk menjalankan kehendak bersama. Bentuk musyawarah itu bermacam-macam,
misalnya pepatah Minangkabau yang mengatakan : “Bulat air karena pembunuh, bulat
kata karena mufakat”.
Secara sederhana, pembahasan sila ke 4
adalah demokrasi. Demokrasi yang mana dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan.
Pemimpin yang hikmat adalah pemimpin yang berakal sehat, rasional, cerdas,
terampil, dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat fisis/jasmaniah; sementara
kebijaksanaan adalah pemimpin yang berhatinurani, arif, bijaksana, jujur, adil,
dan seterusnya pada hal-hal yang bersifat psikis/rohaniah. Jadi, pemimpin yang
hikmat-kebijaksanaan itu lebih mengarah pada pemimpin yang profesional (hikmat)
dan juga dewasa (bijaksana). Itu semua negara demokratis yang dipimpin oleh orang yang
dewasaprofesional dilakukan melalui tatanan dan tuntunan
permusyawaratan/perwakilan. Tegasnya, sila keempat menunjuk pada NKRI sebagai
Negara demokrasi-perwakilan yang dipimpin oleh orang profesional-dewasa melalui
sistem musyawarah (government by discussion).
2.4 Musyawarah
Permusyawaratan adalah suatu tata cara khas
kepribadian Indonesia untuk merumuskan atau memutuskan suatu hal berdasarkan
kehendak rakyat, hingga keputusan yang berdasarkan kebulatan pendapat atau
mufakat. Cita permusyawaratan mengajarkan kehendak untuk menghadirkan Negara
persatuan yang dapat mengatasi faham perseorangan dan golongan, dari pluralitas
kebangsaan Indonesia dengan mengakui adanya “ kesederajatan/bersamaan dalam
perbedaan “.
Musyawarah merupakan ciri khas
bangsa Indonesia, artinya identitas yang dapat membedakan bangsa kita dengan
negara lainnya. Mengapa musyawarah merupakan ciri khas bangsa Indonesia ? Sebab
dalam menghadapi setiap persoalan yang menyangkut kepentingan umum, bangsa kita
akan merundingkannya dengan sesamanya untuk mencapai penyelesaiannya.
Pentingnya
diadakan Musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama dan terhindar dari
sebuah konflik. Adapun beberapa nilai dasar yang harus di perhatikan dalam
melakukan musyawarah. beberapa nilai dasar tersebut antara lain :
1. Kebersamaan,
2. Persamaan
hak,
3. Kebebasan
mengemukan pendapat,
4. Penghargaan terhadap pendapat orang lain, dan
5. Pelaksanaan hasil keputusan secara bertanggung
jawab.
Musyawarah dengan tujuan untuk memecahkan masalah.
Masalah akan dipecahkan jika masing-masing peserta ingin mengeluarkan pendapat,
saran, dan masukan.Tanpa saran atau usulan yang dikeluarkan oleh peserta,
diskusi mungkin tidak akan dicapai dalam arti bahwa tidak ada masalah mungkin
akan dipecahkan.
Musyawarah adalah upaya bersama dengan kerendahan
hati untuk memecahkan persoalan (mencari tahu) untuk membuat keputusan bersama
dalam penyelesaian atau solusi dari masalah yang berkaitan dengan urusan
duniawi.Dalam musyawarah diajarkan tentang nilai nilai ekuitas dan umum. Dimana
musyawarah harus mampu menghasilkan keputusan yang paling adil untuk
kepentingan bersama. Dalam musyawarah, kita didorong untuk mematuhi setiap
peraturan yang berlaku untuk kursus kelancaran pembahasan. Sikap untuk
melakukan hormat pendapat orang lain bahkan jika bertentangan dengan pendapat
kami, tidak boleh dipotong pendapat orang lain dan harus tertib musyawarah.
Ciri Musyawarah
yang baik :
1. Sesuai
dengan kepentingan bersama.
2. Pembicaraan
harus bisa diterima dengan akal sehat sesuai dengan hati nurani.
3. Usul
atau pendapat yang disampaikan mudah dipahami dan tidak memberatkan.
4. Dalam
proses musyawarah, pertimbangan moral lebih diutamakan dan bersumber dari hati
nurani yang luhur.
Hal-hal yang
harus diperhatikan dalam melakukan musyawarah
1. Dalam
menyampaikan pendapat, maka harus dilakukan dengan baik dan santun dari segi
sikap, bahasa atau gerak tubuh. Sikap santun dapat mengurangi ketersinggungan
orang lain apabila ada perbedaan pendapat.
2. Menghargai
dan tidak menganggap remeh pendapat orang lain dengan mendengarkan secara
keseluruhan sehingga mengetahui substansi pendapat orang lain.
3. Jika hasil mufakat ternyata tidak sesuai
dengan harapan kita, maka kita harus tetap menerimanya dengan sabar dan ikhlas.
Selain itu kita harus mau melaksanakan putusan hasil mufakat tersebut dengan
tanpa keraguan meskipun bukan pendapat kita yang diterima.
Manfaat
Musyawarah, yaitu :
a. Melatih
untuk menyuarakan pendapat (ide)
b. Masalah
dapat segera terpecahkan
c. Keputusan
yang diambil memiliki nilai keadilan
d. Hasil
keputusan yang diambil dapat menguntungkan semua pihak
e. Dapat
menyatukan pendapat yang berbeda
f. Adanya
kebersamaan
g. Dapat
mengambil kesimpulan yang benar
h. Mencari
kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan
i.
Menghindari celaan
j.
Menciptakan stabilitas
emosi
Ada beberapa
nilai luhur yang perlu dilestarikan dalam musyawarah, nilai-nilai tersebut
diantaranya :
Ø Setiap
orang diberikan kesempatan untuk mengikuti musyawarah dengan mengemukakan
pendapat.
Ø Setiap
orang berkesempatan untuk mendengarkan pendapat orang lain yang menjadi peserta
musyawarah.
Ø Musyawarah dapat memperkuat kehidupan
berbangsa dan bernegara.
Ø Musyawarah
dapat menimbulkan kewajiban yang mengikat, yakni kewajiban untuk melaksanakan
semua keputusan musyawarah.
Ø Musyawarah
dapat menimbulkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Ø Musyawarah
dapat menghilangkan permusuhan, dan lain-lain.
Dengan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam
musyawarah itu maka bangsa Indonesia yakin akan dapat melaksanakan pembangunan
di segala bidang karena segala beban pembangunan itu akan dipikul bersama-sama.
Bukan hanya kewajiban pemerintah saja, tetapi juga merupakan kewajiban setiap
warga negara dan sebaliknya.
2.5
Demokrasi Global
Menurut beberapa ahli, pengertian demokrasi adalah
sebuah sistem pemerintahan atau tata negara, yang memberikan hak yang sama
kepada setiap warga negaranya sebagai bentuk kedaulatan rakyat dan negara.
Sehingga negara yang menganut sistem demokrasi, menempatkan kedaulatan tertinggi
berada di tangan rakyatnya, seperti di negara Indonesia kita tercinta ini.
Karena dalam demokrasi pemerintahan berada di tangan
rakyat, maka seluruh rakyat memiliki kesetaran hak untuk berpartisipasi dalam
sistem pemerintahan, yaitu dengan mendapatkan kesempatan atau peluang yang sama
untuk dipilih dan memilih, tanpa membeda-bedakan status sosial, SARA (suku,
agama, ras, antargolongan), dan lain sebagainya.
Negara dengan sistem demokrasi memiliki lembaga
penyelenggara negara sebagai representasi dari rakyatnya. Lembaga-lembaga
tersebut dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu legislatif, eksekutif, dan
yudikatif, yang selanjutnya kita sebut dengan trias politica. Merupakan lembaga
penyelenggara negara dengan kedudukan yang setara, dan bersifat independen.
2.5.1 Prinsip
Prinsip Demokrasi
Prinsip terpenting demokrasi ada tiga, yaitu :
Ø Persamaan Diantara Warga Negara, Setiap warga negara
memiliki kesetaraan dalam praktik politik
Ø Keterlibatan Warga Negara dalam Mengambil Keputusan
Politik
Ø Kebebasan diakui dan dipakai juga diterima oleh warga
negara
2.5.2
Ciri-ciri Pemerintahan Demokrasi
Adapun ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan
didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
Ø Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat
banyak.
Ø Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan
kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan
undang-undang negara tersebut.
Ø Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya,
kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat
itu sendiri.
Ø Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang
dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
Ø Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media
untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
Ø Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
Ø Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak
yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.
2.5.3 Macam-Macam Demokrasi
Setelah memahami pengertian demokrasi, selanjutnya
dianggap perlu untuk
mengetahui macam-macam demokrasi. Seiring berkembangnya sistem pemerintahan
modern, demokrasi juga diadopsi oleh banyak negara dengan ideologi, kultur, dan
prinsip sosial yang berbeda. Maka secara penyampaian aspirasi, ideologi, serta
fokus sasarannya, penyelenggaraan demokrasi dalam sebuah negara memiliki
bermacam bentuk, berikut ini beberapa di antaranya:
·
Demokrasi Pancasila
Pengertian Demokrasi Pancasila adalah salah satu
bentuk demokrasi yang penyelenggaraan didasarkan atas aspirasi, keinginan, serta
kepentingan masyarakat (rakyat pada umunya), bukan atas dasar perseorangan atau
kelompok (baik mayoritas maupun sebaliknya), oleh karenanya dalam perjalannya
dikembalikan kepada rakyat (hati nurani rakyat yang memutuskan). Negara dengan
sistem Demokrasi Pancasila tidak lain tidak bukan adalah Indonesia, karena
ideologi yang dipakai negara kita adalah Pancasila.
·
Demokrasi Liberal
Pengertian Demokrasi Liberal adalah salah satu
bentuk demokrasi yang diselenggarakan atas dasar kebebasan, yaitu dengan memberikan keleluasaan atau
kebebasan kepada rakyatnnya dan tidak turut campur atau mengatur terhadap
kehidupan warga negaranya. Saat era pemerintahan orde lama, negara Indonesia
pernah menganut bentuk demokrasi ini, namun diubah menjadi demokrasi terpimpin
oleh Presiden Soekarno memalului dekrit presiden tahun 1959. Contoh negara
dengan sistem demokrasi liberal seperti Amerika Serikat, Perancis, Kanada, dll.
·
Demokrasi Komunis
Pengertian Demokrasi Komunis adalah bentuk demokrasi
yang mengatur atau mengurus seluruh kehidupan warga negaranya dan segala
sesuatunya akan dijadikan milik negara. Bahkan untuk mencapai visinya itu
segala cara bisa dilakukan seperti pemerasan dan pemaksaan. Negara dengan
sistem demokrasi komunis umumnya memiliki ciri seperti: segala urusan
perekonomian diatur oleh pusat; kekuasaan dimiliki oleh satu golongan; tidak
percaya Tuhan; tidak mengakui HAM; memperbolehkan kekerasan; dan lain
sebagainya.
·
Demokrasi Terpimpin
Pengertian Demokrasi Terpimpin adalah salah satu
bentuk demokrasi yang memberikan keleluasaan kepada rakyatnya namun diatur dan
diarahkan oleh pimpinan negara, bentuk ini disebut juga sebagai semi otoriter
atau pimpinan tunggal. Istilah demokrasi terpimpin dikenalkan oleh Presiden
Soekarno melalui dekrit presiden tahun 1959, yang menyatakan bahwa demokrasi
terpimpin bukanlah diktator, sentralistik, ataupun liberal, akan tetapi
demokrasi terpimpin merupakan permusyawaratan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan, bukan dengan perdebatan dan penyiasatan.
·
Demokrasi Langsung
Pengertian Demokrasi Langsung adalah bentuk
demokrasi yang memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi
langsung dalam mengambil keputusan. Seperti dalam pelaksaan pemilihan umum,
seluruh masyarakat berhak untuk memilih atas dirinya dan kehendaknya sendiri
tanpa diwakili oleh siapapun. Jenis demokrasi ini yang sekarang diterapkan di
negara kita, bagi Anda yang berusia banyak, atau telah memiliki KTP (kartu
tanda penduduk), pastinya Anda pernah mengalami pemilihan umum (pemilu),
pemilihan presiden (pilpres), pilkada, dan lain sebagainya.
·
Demokrasi Tidak
Langsung
Pengertian Demokrasi Tidak Langsung adalah kebalikan
dari demokrasi langsung, yaitu masyarakat tidak dapat menyampaikan kehendaknya
secara langsung. Artinya rakyat terlebih dahulu memilih wakilnya (sebagai wakil
rakyat) yang mengemban amanat dan dipercayai untuk menyampaikan kehendak,
aspirasi, atau opini mereka. Jadi dalam pelaksaan demokrasi tidak langsung,
rakyat memberikan aspirasinya kepada wakilnya (sebagai pelantara) terlebih
dahulu, baru wakil rakyat tersebut yang akan menyampaika kehendak rakyat kepada
negara.
2.5.4
Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi
Kelebihan Demokrasi antara lain :
Ø Pemegang Kekuasaan dipilih berdasarkan keinginan rakyat
Ø Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan
Ø Kesetaraan hak
membuat setiap masyarakat dapat berpartisipasi dalam sistem politik
Kekurangan Demokrasi :
Ø Kepercayaan rakyat mudah digoyangkan oleh pengaruh media
Ø Kesetaraan hak dianggap tak wajar karena oleh beberapa
ahli, karena pengetahuan politik setiap orang tidak sama
Ø Fokus pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang saat
menjelang pemilihan umum berikutnya
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pembahasan makalah ini, dapat kami simpulkan bahwa”Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan dan Perwakilan “ mengandung pengertian dalam menjalankan
pemerintahan, Indonesia harus mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan
masalah yaitu dengan cara berunding untuk mencapai satu kesepakatan bersama(mufakat).
Musyawarah merupakan bagian dari demokrasi.Pengertian
demokrasi adalah sebuah sistem pemerintahan atau tata negara, yang memberikan
hak yang sama kepada setiap warga negaranya sebagai bentuk kedaulatan rakyat
dan negara. Sehingga negara yang menganut sistem demokrasi, menempatkan
kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyatnya, seperti di negara Indonesia
kita tercinta ini.
Karena dalam demokrasi pemerintahan berada di tangan
rakyat, maka seluruh rakyat memiliki kesetaran hak untuk berpartisipasi dalam
sistem pemerintahan, yaitu dengan mendapatkan kesempatan atau peluang yang sama
untuk dipilih dan memilih, tanpa membeda-bedakan status sosial, SARA (suku,
agama, ras, antargolongan), dan lain sebagainya.
B. Saran
Dengan
mempelajari sila keempat, kita dapat mengaplikasikan makna yang terkandung
didalamnya yaitu hakikat kerakyatan, permusyawaran yang merupakan bagian dari
demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, agar tercipta keamanan dan kenyamanan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Pimpinan MPR&Tim, Empat
Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Jakarta : Sekretariat Jenderal MPR
RI, 2012
Drs. Kaelan, M.S. Pendidikan Pancasila. 2004. PARADIGMA.
Wiyono, Hadi. Kewarganegaraan. 2007. GANECA.
http://adietsaputra91.blogspot.com/2010/11/arti-dan-makna-sila-ke-4.html
Anonim,
2011, Penyimpangan Demokrasi Pancasila.
http://www.selamatkan-indonesiaku.net. : 26 April 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar